Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 75.00 (Tujuh Puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, JIka melebihi USD 75.00 ( Tujuh Puluh US Dollar ) maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean.
Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.
Penjelasan Tentang Jenis Impor
Jenis Impor PJT (Perusahaan Jasa Titipan)
Yaitu barang impor yang dikirim oleh pengirim tertentu di luar negeri kepada penerima tertentu di dalam negeri melalui Perusahaan Jasa Titipan (PJT) seperti Pos Indonesia, Fedex Indonesia, DHL Indonesia dll.
Batas Pembebasan : 75 USD
Barang Penumpang
Yaitu barang pribadi yang dibawah oleh penumpang dari luar negeri, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
Batas Pembebasan : 500 USD
Penjelasan Tentang Jenis Barang
Jenis Barang
Yaitu suatu jenis/kategori dari barang yang impor.
Penjelasan Tentang FOB (Free On Board)
FOB (Free On Board)
Yaitu harga beli dari tempat penjual dan tidak termasuk ongkos kirim serta asuransinya.
Cara Mengetahui FOB (Free On Board) Untuk Barang Pembelian Via E-Commerce Dari Luar Negeri Seperti Aliexpres
Penjelasan Tentang Asuransi
Asuransi
Yaitu biaya tambahan yang dikenakan kepada penerima.
Penjelasan Tentang Biaya Kirim
Biaya Kirim
Yaitu biaya yang dibebankan kepada penerima untuk mengirimkan barang.
Penjelasan Tentang PJT (Perusahaan Jasa Titipan)
PJT (Perusahaan Jasa Titipan)
Yaitu perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean, contohnya seperti Pos Indonesia, Fedex Indonesia, DHL Indonesia dll.
Detail Bea Masuknya
Bea Masuk
Yaitu pungutan negara berdasarkan undang-undang yang dikenakan terhadap barang yang memasuki daerah pabean.
Persentase Pajak untuk barang yang anda impor : terhadap total harga barang yang anda impor
PPN (Pajak Pertambahan Nilai)
Yaitu pungutan yang dibebankan atas transaksi jual-beli barang dan jasa yang dilakukan oleh wajib pajak pribadi atau wajib pajak badan yang telah menjadi Pengusaha Kena Pajak (PKP).
Persentase Pajak PPN : 10 % terhadap total harga barang yang anda impor
PPH (Pajak Penghasilan)
Yaitu pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam satu tahun pajak.
Persentase Pajak PPH : 10% terhadap total harga barang yang anda impor, Karena anda : Memiliki NPWP
Total Pajak
Yaitu perkiraan total pajak yang dikenakan terhadap barang yang anda impor.
Lartas (Larangan Terbatas)
Yaitu barang yang dilarang dan/atau dibatasi impor atau ekspornya.
Perkiraan lokasi pembayaran tidak tersedia itu dikarenakan beberapa hal seperti.
Lokasi pembayaran pada kota anda saat ini belum tersedia
PJT (Perusahaan Jasa Titipan) yang anda pilih langsung mengantarkan barang ke alamat penerima setelah info mengenai total pajak Bea Masuk sudah diinfokan ke penerima oleh pihak PJTnya, contoh PJTnya seperti Fedex Indonesia, DHL Indonesia, UPS Indonesia dll.
Barang Penumpang dibebaskan dari kewajiban pabean serta pajak dalam rangka impor lainnya, jika nilai barang yang dibawa kurang dari FOB USD 500 per orang. Jika nilai barang tersebut melebihi FOB USD 500 per orang, maka dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor. Barang penumpang asing seperti kamera, video kamera, radio kaset, teropong, leptop atau telepon genggam yang akan dipergunakan selama mereka tinggal di Indonesia dan akan dibawa kembali pada saat mereka meninggalkan Indonesia mendapat fasilitas pembebasan.