Lorem ipsum dolor sit amet, consectetur adipisicing elit. Earum, id. lorem10

Hitung Bea Masuk

PT Pos Indonesia
Tidak Ada Data
USD
SGD
EUR
AUD
DKK
SEK
CAD
CHF
NZD
GBP
HKD
JPY
SAR
CNY
MYR
THB
Tidak Ada Data
NPWP
Barang Penumpang
Barang Kiriman PJT/POS
Tidak Ada Data
Alat Kesehatan
Alat Telekomunikasi - Dekoder
Bahan Obat - Obat Obatan
Bahan Obat - Obat Tradisional
Bahan Suplemen Kesehatan
Baja Paduan - Barang Besi Baja
Ban
Elektronik - Compact disc player untuk audio
Elektronik - Lampu TL
Elektronik - Lampu fluoresensi komputer
Tidak Ada Data
Aceh
Sumatera Utara
Sumatera Barat
Riau
Jambi
Sumatera Selatan
Bengkulu
Lampung
Kepulauan Bangka Belitung
Kepulauan Riau
Dki Jakarta
Jawa Barat
Jawa Tengah
Di Yogyakarta
Jawa Timur
Banten
Bali
Nusa Tenggara Barat
Nusa Tenggara Timur
Kalimantan Barat
Kalimantan Tengah
Kalimantan Selatan
Kalimantan Timur
Kalimantan Utara
Sulawesi Utara
Sulawesi Tengah
Sulawesi Selatan
Sulawesi Tenggara
Gorontalo
Sulawesi Barat
Maluku
Maluku Utara
Papua Barat
Papua
Tidak Ada Data
Sedang Memuat Data

Perkiraan Lokasi Pembayaran

Detail Bea Masuk

Keterangan, Klik Disini

Saran

Berikan saran terbaik anda untuk pengembangan website ini kedepannya.

FAQ / Pertanyaan

  • Perusahaan Jasa Titipan (PJT) adalah perusahaan yang memperoleh izin usaha jasa titipan dari instansi terkait serta memperoleh persetujuan untuk melaksanakan kegiatan kepabeanan dari kepala kantor pabean.
  • Barang kiriman dengan nilai pabean paling banyak FOB USD 75.00 (Tujuh Puluh US Dollar) untuk setiap orang per kiriman, diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, JIka melebihi USD 75.00 ( Tujuh Puluh US Dollar ) maka barang kiriman dipungut bea masuk dan pajak dalam rangka impor dengan dasar nilai pabean.
  • Prosedur pengiriman barang impor untuk perorangan dapat dilakukan melalui Pos atau Perusahaan Jasa Titipan (PJT). Ketentuan mengenai impor barang kiriman diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No 112/PMK.04/2018 Perubahan Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 182/PMK.04/2016 tentang Ketentuan Impor Barang Kiriman.
  • Barang pribadi penumpang adalah semua barang yang dibawa oleh penumpang, tetapi tidak termasuk barang dagangan.
  • barang dagangan adalah barang yang menurut jenis, sifat dan jumlahnya tidak wajar untuk keperluan pribadi, diimpor untuk diperjualbelikan, barang contoh, barang yang akan digunakan sebagai bahan baku atau bahan penolong untuk industri, dan/atau barang yang akan digunakan untuk tujuan selain pemakaian pribadi.